PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Maluku Utara

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Maluku Utara

Konsolidasi PPID untuk meningkatkan Standar Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik




Yogyakarta (23-05) - Pelayanan publik merupakan suatu kegiatan pada badan publik yang dilaksanakan untuk dapat memberikan informasi publik kepada masyarakat/pengguna layanan. Informasi yang dimaksud terdiri dari informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta merta, dan informasi yang dikecualikan. Keempat jenis informasi tersebut wajib dikuasai oleh pengelola PPID badan publik termasuk BSIP Kementerian Pertanian. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pemahaman akan standar penguasaan informasi yang dimaksud, BPSIP Maluku Utara yang diwakili Novita Ardirini, M.Sc mengikuti kegiatan Evaluasi dan konsolidasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Lingkup BSIP di Yogyakarta pada tanggal 21-23 Mei 2024. 
 
Acara dibuka oleh Kepala Biro Humas Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri, SP., M.Agr., Ph.D bersama Sekretaris Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, Dr. Ir. Haris Syahbudiin, DEA dan diikuti oleh 80 0rang peserta dari 64 satuan kerja lingkup BSIP. Agenda utama pada kegiatan konsolidasi yaitu pembahasan dan evaluasi hasil pemeringkatan keterbukaan informasi publik tahun 2023 dan strategi peningkatan pelayanan informasi publik melalui platform media sosial dan website satuan kerja masing-masing.
 
Tenaga ahli bidang komunikasi Kementerian Pertanian, Imam Wahyudi, M.Sos menyampaikan berbagai isu pertanian terkini yang harus dihadapi oleh penyelenggara publik dan harus dikelola dengan baik agar masyarakat/pengguna layanan percaya dengan citra instansi. Kepala Biro Humas Kementan mengingatkan bahwa setiap badan publik seperti BSIP dan satker dibawahnya wajib memberikan informasi publik kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran.  Layanan informasi publik harus terpublikasi dan tersampaikan dengan baik sehingga bermuara dalam bentuk indeks kepuasan masyarakat yang tinggi. 
 
Setelah dilaksanakan kegiatan konsolidasi ini diharapkan internalisasi layanan informasi publik di BPSIP Maluku Utara lebih optimal untuk mencapai predikat badan publik yang informatif pada proses pemeringkatan keterbukaan informasi publik tahun 2024 kedepan.